Koperasimengusung asas kekeluargaan yang menyejahterakan anggotanya tanpa mengambil keuntungan yang berlebihan atau berpusat pada segelintir orang. Koperasi hadir dengan suku bunga rendah bagi masyarakat yang ingin memperoleh manfaat simpan dan pinjam sehingga tidak memberatkan mereka dengan ekonomi menengah ke bawah.,Sumut,Ragam,Koperasi,Pengertian Koperasi,Yogyakarta
5Hendrojogi, Op. Cit, h 24. a. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Konsep Anggaran Dasar koperasi syariah seharusnya telah
Halini ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat (1) yang mengatakan Koperasi Simpan Pinjam menjadi tidak aktif.9Keberhasilan Dinas Koperasi dalam 9Rekapitulasi KSP Koperasi dan KJKS Koperasi Kabupaten Semarang Per. 30 September 2016. pembinaan, pengawasan serta evaluasi pelaksanaan dan pelaporan tugas dapat
koperasimemiliki beberapa karakteristik, antara lain sebagai berikut. a. Koperasi adalah badan usaha yang dibenarkan mencari keuntungan namun bukan sebagai sebagai tujuan utama. b. Anggota koperasi terdiri atas kumpulan orang-orang dan bukan kumpulan modal. c. Anggota koperasi juga dapat terdiri atas koperasi yang sudah berdiri dan
penyelenggaraanrumah tangga koperasi yang menjabarkan Anggaran Dasar. 26. Peraturan Khusus Koperasi adalah peraturan yang dibuat oleh Koperasi dalam pelaksanaan usaha simpan pinjam oleh Koperasi yang belum diatur didalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. 27. Standar Operasional Manajemen yang selanjutnya
s7B2.
contoh anggaran dasar koperasi simpan pinjam terbaru